Panduan Transformasi Rumah Sakit Menuju Kelas Rawat Inap Standar
Di balik setiap dinding rumah sakit, tersimpan harapan pasien akan perawatan yang tidak hanya menyembuhkan tubuh, tetapi juga memuliakan kemanusiaan. Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hadir sebagai wujud nyata komitmen negara untuk menjadikan rumah sakit sebagai tempat yang adil bagi semua.
Bagi RSUD dr. M. Haulussy Ambon, sebagai pusat layanan kesehatan di jantung Provinsi Maluku, inilah saatnya membuka lembaran baru dalam pelayanan rumah sakit: satu kelas rawat inap untuk semua, dengan standar yang sama, layak, dan manusiawi.
Apa Itu KRIS dan Mengapa Penting?
KRIS adalah kebijakan nasional yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas standar. Kebijakan ini mengacu pada:
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
- Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
- Keputusan Dirjen Yankes No. HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan KRIS JKN.
Target persentase tempat tidur (TT) yang harus memenuhi KRIS sesuai dengan kebijakan implementasi dari Kementerian Kesehatan:
- Untuk Rumah Sakit Pemerintah (RSUD/RS Vertikal):
Wajib menyediakan minimal 60% dari total TT kelas rawat inap untuk KRIS. - Untuk Rumah Sakit Swasta:
Wajib menyediakan minimal 40% dari total TT kelas rawat inap untuk KRIS.
Kementerian Kesehatan menetapkan batas waktu penerapan KRIS sampai 30 Juni 2025.
Tujuannya jelas: mewujudkan pelayanan rawat inap yang setara, berkualitas, dan bermartabat untuk seluruh peserta JKN.
Pengecualian dari KRIS
KRIS tidak berlaku untuk semua jenis ruang rawat inap. Berikut adalah pelayanan rawat inap yang tidak diwajibkan:
- Ruang Intensif dan Khusus, seperti:
- Gawat Darurat
- ICU (Intensive Care Unit)
- NICU (Neonatal Intensive Care Unit)
- PICU (Pediatric Intensive Care Unit)
- HCU (High Care Unit)
- Ruang Isolasi Infeksius (termasuk untuk penyakit menular)
- Ruang Psikiatri Tertutup
- Ruang Perawatan Khusus lainnya sesuai indikasi medis tertentu
- Kamar Rawat Inap Non-JKN (Umum atau VIP)
- Kamar yang tidak diperuntukkan bagi peserta JKN (misalnya VIP, VVIP, atau suite room) tidak termasuk dalam kewajiban KRIS.
- Pasien dengan permintaan khusus dan membayar secara mandiri di luar skema JKN dapat tetap memilih layanan non-KRIS.

12 Kriteria KRIS: Pilar Mutu Pelayanan Rawat Inap
Kelas Rawat Inap Standar menuntut rumah sakit memenuhi 12 kriteria fasilitas pelayanan sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjen Yankes No. HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan KRIS JKN :
- Porositas komponen bangunan
Komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.
Objek komponen-komponen bangunan yang di cek, antara lain:
- Lantai: Permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang, dan tidak menimbulkan genangan air.
- Dinding, plafon/langit-langit, pintu, jendela: Tidak terdapat lekukan-lekukan (profil) dan tidak berpori yang berpotensi menyimpan debu, material/bahan pelapis dinding anti bakteri.
- Ventilasi Udara yang Baik
Menjaga sirkulasi udara agar ruangan tidak pengap, Ventilasi udara yang memadai dengan minimal 6 kali pergantian udara per jam akan mendukung pemulihan dan mencegah infeksi nosokomial. - Pencahayaan yang Cukup
Menggunakan pencahayaan alami dan buatan yang cukup terang untuk kebutuhan pasien dan tenaga kesehatan. Pencahayaan sesuai standar, yaitu 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat tidur. - Kelengkapan tempat tidur
Setiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call yang terhubung dengan pos perawat/nurse station.
- Nakas per tempat tidur
Setiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
- Pendingin Ruangan (AC atau Ventilasi Alami yang Memadai)
Suhu ruang terjaga antara 20-26 derajat Celcius demi kenyamanan pasien, baik melalui AC atau sirkulasi alami. Pengaturan kelembaban ruangan adalah 60%. - Pembagian Ruang Rawat
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
- Kepadatan Tempat Tidur
Maksimal 4 pasien per ruang rawat inap, untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas & alat kesehatan, kebutuhan ventilasi, serta menjaga kenyamanan dan privasi.
Hal yang perlu juga:
- Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m adalah jarak antara tepi tempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahnya.
- Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur.
- Ukuran tempat tidur minimal P:200 cm L:90 cm T:50-80 cm.
- Pada ruang rawat inap anak, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan dengan usia.
- Pengukuran tempat tidur dari titik luar ke titik luar tempat tidur.
- Tempat tidur menggunakan minimal 2 posisi yaitu elevasi area kepala dan area kaki (2 crank) dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.
- Tirai atau Pembatas Antar Tempat Tidur
Menyediakan tirai atau partisi antar pasien dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung. Dimana:
- Rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung dengan jarak tirai 30 cm dari lantai dan panjang tirai (bagian non porosif) minimal 200 cm. Jika rel menempel di plafon menggunakan tirai dengan bahan jaring untuk memperbaiki ventilasi dan pencahayaan.
- Tirai menggunakan bahan non porosif (tidak berpori/tidak menyerap air) berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi serta memudahkan kontrol kebersihan.
- Kamar Mandi Dalam Ruangan
Tersedia kamar mandi di dalam ruangan rawat inap, untuk akses yang lebih higienis dan cepat. Setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven). - Kamar Mandi Sesuai Standar
- Ada tulisan/symbol disable pada bagian luar.
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail).
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
- Outlet Oksigen per Tempat Tidur
Masing-masing tempat tidur memiliki outlet oksigen dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).
Implementasi KRIS bertujuan agar pelayanan kesehatan dapat diakses secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat,
dr. Azhar Jaya, MARS, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI (Kemenkes RI, Rilis Pers No. 1 Tahun 2024).

Langkah Strategis Menuju KRIS di Rumah Sakit
KRIS bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan transformasi menyeluruh. Untuk rumah sakit seperti RSUD dr. M. Haulussy Ambon, berikut strategi komprehensif yang bisa diterapkan:
1. Pemahaman Kebijakan dan Sosialisasi
- Memahami secara mendalam regulasi KRIS, terutama Perpres No. 59 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjen Yankes No. HK.02.02/I/1811/2022, dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh staf agar implementasi berjalan konsisten dan tanpa diskriminasi pelayanan.
2. Evaluasi dan Audit Infrastruktur
- Menentukan kebijakan jumlah TT dalam rumah sakit yang terbaru dan sesuai keadaan.
- Bentuk Tim Implementasi KRIS untuk memetakan ruang rawat inap yang sudah sesuai dan yang belum memenuhi 12 kriteria.
- Lakukan self-assessment menggunakan instrumen dari Kemenkes (tersedia di dashboard KRIS SIMRS RS Online).
3. Rencana Aksi Renovasi
- Rancang master plan renovasi ruang inap bertahap.
- Menyusun estimasi biaya renovasi atau perbaikan.
- Utamakan bangsal yang paling sering digunakan pasien BPJS.
- Cari dukungan dari DAK Fisik Kesehatan, APBD, CSR, atau dana BLUD untuk pembiayaan.
- Melakukan renovasi dan upgrade fasilitas kamar rawat inap sesuai 12 standar KRIS, termasuk ventilasi, pencahayaan, kamar mandi, dan peralatan medis pendukung seperti outlet oksigen.
4. Sosialisasi Internal & Eksternal
- Edukasi seluruh SDM rumah sakit: direktur, manajer pelayanan, kepala ruangan, perawat, teknisi, hingga cleaning service.
- Sampaikan ke masyarakat dan pasien bahwa KRIS adalah peningkatan kualitas, bukan penghapusan hak.
5. Penguatan SIMRS & Monitoring
- Pastikan SIMRS mampu mencatat kelas KRIS dan memantau pemenuhan standar.
- Gunakan aplikasi monitoring dari Kemenkes untuk melaporkan progres pelaksanaan KRIS.
- Melakukan evaluasi rutin untuk memastikan standar KRIS terpenuhi dan mengumpulkan feedback pasien sebagai bahan perbaikan layanan.
- Pemerintah juga mendorong pembentukan tim pengawas dari berbagai instansi terkait.
6. Kolaborasi Pemerintah Daerah
- Libatkan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Bappeda untuk integrasi rencana pengembangan rumah sakit dalam RKPD.
7. Penanganan Tantangan
- Mengidentifikasi kendala seperti keterbatasan anggaran atau resistensi internal, serta mencari solusi proaktif, misalnya dengan mengajukan dukungan dana atau meningkatkan pelatihan staf.
KRIS dan Integritas Layanan
KRIS bukan hanya proyek fisik, melainkan gerakan kebangsaan. Rumah sakit adalah perpanjangan tangan negara dalam merawat martabat warganya. Oleh karena itu, penyamaan kelas rawat inap tidak berarti menyamaratakan pelayanan namun justru menaikkan standar pelayanan dasar agar layak bagi semua.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa KRIS akan dilaksanakan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dengan rumah sakit yang belum memenuhi kriteria diberi waktu adaptasi sambil tetap melayani masyarakat. (Sumber: Kemenkes RI, Rilis Pers No. 1 Tahun 2024).
Penutup
Penerapan KRIS merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin kesetaraan dan kualitas layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Rumah sakit, termasuk RSUD dr. M. Haulussy Ambon, harus mempersiapkan diri secara menyeluruh mulai dari pemahaman regulasi, penyesuaian fasilitas, hingga penguatan sumber daya manusia agar implementasi KRIS berjalan sukses dan memberikan manfaat optimal bagi pasien dan masyarakat luas.
Dengan komitmen bersama dan kerja sama yang solid, KRIS adalah undangan untuk menata ulang hati pelayanan, untuk kembali melihat pasien sebagai sesama manusia yang layak mendapatkan perawatan terbaik.
Mari kita songsong KRIS dengan semangat profesional, kolaboratif, dan penuh kasih.
__________
Tentang penulis:
- Ketua Tim Asesor Internal Akreditasi RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
- Kepala Instalasi SIMRS RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
- Anggota Komite Mutu RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
- Anggota Tim Implementasi KRIS di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.